LIhat
Terkait dengan pengajuan pembentukkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kawasan Industri Surabaya Gresik JIIPE yang digadang-gadang mampu menjadi daya tarik luar biasa bagi para investor, hal tersebut ternyata bukan harapan belaka lantaran pemerintah membuat kebijakan yang turut mendukung.
Presiden Joko Widodo, melalui PP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK, menjelaskan bahwa terdapat berbagai insentif yang siap diberikan pada investor dan badan usaha yang berinvestasi di KEK, salah satunya di KEK Kawasan Industri Surabaya Gresik JIIPE.
Di antara beberapa insentif yang ditawarkan, perpajakan menjadi salah satu bidang andalan. Dalam hal ini, investor dan badan usaha yang bergabung dengan KEK di Kawasan Industri Surabaya Gresik JIIPE akan mendapatkan kemudahan dalam bidang perpajakan, lalu lintas barang, keimigrasian, bahkan ketenagakerjaan. Dengan berbagai insentif yang ditawarkan, para calon investor dan pelaku usaha tentu akan semakin yakin untuk turut bergabung dengan KEK di Kawasan Industri Surabaya Gresik JIIPE.