LIhat
Pengajuan pembentukkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kawasan Industri Surabaya Gresik JIIPE telah dilakukan sejak tahun lalu. Saat ini berbagai pihak, termasuk PT Pelindo III tengah berupaya untuk mempercepat proses perizinan untuk menjadikan Kawasan Industri Surabaya Gresik JIIPE sebagai KEK.
Apabila hal tersebut terwujud, maka berbagai keuntungan akan didapatkan oleh para badan usaha yang telah dan akan bergabung dengan Kawasan Industri Surabaya Gresik JIIPE. Keuntungan utama yang akan didapatkan oleh badan usaha di Kawasan Industri Surabaya Gresik JIIPE adalah terkait pajak.
Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK, pemerintah daerah dapat menetapkan pengurangan, keringanan, bahkan pembebasan atas pajak daerah bagi pelaku usaha dan badan usaha di Kawasan Industri Surabaya Gresik JIIPE. Lebih spesifik, pajak daerah dan retribusi daerah yang akan dibebankan pada badan usaha pada KEK di Kawasan Industri Surabaya Gresik JIIPE adalah paling rendah 50%, sedangkan paling tinggi adalah 100%.